Berdasarkan keputusan COP 8 di Nairobi – Kenya tahun 2006, Indonesia akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Antar Bangsa tentang Pengelolaan Limbah (COP 9 Basel Convention) yang akan diselenggarakan pada tanggal 23-27 Juni 2008 di Nusa Dua-Bali. Konferensi ini merupakan pertemuan tingkat Menteri yang akan dihadiri oleh para Menteri Lingkungan dari negara pihak, dengan tema Waste Management for Human Health and Livelihood atau Pengelolaan Limbah untuk Kesehatan dan Kehidupan.
Konvensi Basel tentang Pengaturan Perpindahan Lintas Batas dan Pembuangan Limbah Berbahaya atau Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal merupakan kesepakatan internasional untuk mengendalikan dampak dari perpindahan lintas batas dan pembuangan limbah berbahaya. Pada saat ini negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel berjumlah 170 negara pihak. Indonesia meratifikasi Konvensi Basel sejak tahun 1993 melalui penerbitan Keputusan Presiden No. 61 tahun 1993.
“Indonesia sangat rentan terhadap perpindahan illegal limbah berbahaya dari negara lainnya, karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan sejumlah pelabuhan yang dilewati jalur pelayaran internasional. Konvensi Basel sangat penting untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup Indonesia dari akibat penyelundupan limbah-limbah yang berbahaya dan beracun”, demikian disampaikan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Ir. Rachmat Witoelar.
Konvensi Basel tentang Pengaturan Perpindahan Lintas Batas dan Pembuangan Limbah Berbahaya atau Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal merupakan kesepakatan internasional untuk mengendalikan dampak dari perpindahan lintas batas dan pembuangan limbah berbahaya. Pada saat ini negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel berjumlah 170 negara pihak. Indonesia meratifikasi Konvensi Basel sejak tahun 1993 melalui penerbitan Keputusan Presiden No. 61 tahun 1993.
“Indonesia sangat rentan terhadap perpindahan illegal limbah berbahaya dari negara lainnya, karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan sejumlah pelabuhan yang dilewati jalur pelayaran internasional. Konvensi Basel sangat penting untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup Indonesia dari akibat penyelundupan limbah-limbah yang berbahaya dan beracun”, demikian disampaikan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Ir. Rachmat Witoelar.
1 komentar:
Saya baru saja mengajukan Pinjaman Mobil dari Pak Pedro dan perusahaan pendanaan investasinya dan Pinjaman Tanpa Subsidi. Setelah melakukan riset terhadap berbagai pemberi pinjaman, saya memilih Discover karena mereka tampaknya menawarkan beberapa manfaat terbaik di pasar (saat ini) dengan tingkat suku bunga 2%. Hubungi Tuan Pedro di pedroloanss@gmail.com melalui whatsapp: +393510140339. untuk mengajukan segala jenis pinjaman.
Posting Komentar